Terdapat beberepa hadits yang berkaitan dengan sunnah setelah sholat Jum’at yang menunjukkan akan masyru’iyahnya (disyariatkannya) amalan ini, di antara hadits-hadits itu adalah:
Pertama: diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi sholat setelah Jum’at dua raka’at di rumahnya.
Kedua: diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari sahabat Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasalam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian shalat Jum’at maka hendaklah shalat setelahnya empat raka’at.”
Ketiga: dari Ibnu Umar, diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasalam shalat setelah Jum’at enam raka’at.
Maka sunnah ba’da shalat Jum’at adalah dua raka’at atau empat raka’at atau enam raka’at, akan tetapi, apakah sunnah ini menunjukkan atas bentuk yang bermacam-macam ataukah pada keadaan yang berbeda-beda? Terdapat perselisihan di dalamnya.
Pendapat pertama beranggapan bahwa ini menunjukkan pada keadaan yang berbeda-beda, yakni jika engkau sholat ba’da Jum’at di masjid, maka sholatlah empat raka’at, dan jika sholatnya di rumah, maka sholatlah dua raka’at. Ini pendapatnya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Lihat Zaadul Ma’aad 1/ 440).
Pendapat kedua menganggap bahwa sunnah ini menunjukkan atas bentuk / praktek yang bermacam-macam, yakni kadang-kadang sholat dengan empat roka’at atau sesekali dengan dua roka’at. Adapun pendapat yang ketiga menegaskan bahwa sunnah ba’da shalat Jum’at itu empat raka’at, karena apabila perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasalam bertentangan dengan perbuatannya maka didahulukan perkataannya.
Yang lebih utama bagi seseorang, yang tentunya kami lihat lebih rajih / kuat ialah kadang-kadang shalat dengan empat raka’at dan sesekali sholat dengan dua raka’at, dan adapun yang enam raka’at, maka dhahir hadits Ibnu Umar ialah bahwa Rasulullah pernah melakukannya. Wal ilmu indallah.
(Lihat Syarhul Mumti’: 5 / 102-103).
Dikutip dari Salafy.or.id offline, Penulis : Ustadz Abu Hamzah Yusuf , Judul: Amalan Sunnah Ba’da (setelah) sholat Jum’at
0 komentar:
Posting Komentar