“Nyontek” atau curang dalam ujian yang dilakukan oleh siswa siswi di sekolah/kuliahan merupakan suatu hal yang biasa dilihat sang Guru. Bagaimana hukumnya dalam Islam, simak fatwa ulama berikut:
Apa hukum curang dalam ujian pendidikan ???
Jawab : “Kecurangan adalah perkara yang diharamkan, karena Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam bersada :
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan termasuk golongan dari kami”.
Dan ini umum, mencakup ujian dan selainnya”.
(Kumpulan Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah)
Dikutip dari: http://almakassari.com, Penulis: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh, Judul: Bolehkah Curang dalam Ujian ???
0 komentar:
Posting Komentar