Rabu, 26 Januari 2011

MUI dan NU: Ringtone Azan dan Al-Qur'an di HP Bisa Lecehkan Islam


BLITAR (voa-islam.com) – Demi ekspresi kecintaan terhadap Islam, kaum Muslimin banyak yang menjadikan ringtone azan dan ayat-ayat Al-Qur'an di HP. Padahal hal ini justru berpotensi melecehkan Islam sendiri.

Majelis Ulama Indonesia Blitar akan membahas etika dan hukum penggunaan suara Azan dan ayat suci Al-Qur’an sebagai nada dering atau ringtone handphone (HP) di masyarakat.


MUI menilai, penggunaan Azan dan Ayat suci Al-Qur’an yang tidak pada tempatnya itu bisa dinilai sebagai bentuk pelecehan. Maksud “tempat yang tidak pada tempatnya” adalah ketika kumandang “takbir azan” atau lantunan “kalimat Ilahi” itu berdering di dalam sebuah kamar mandi, wc atau tempat maksiat.

“Kalau masih di dalam kantor atau rumah yang layak tentu tidak apa-apa. Tapi kalau di kamar mandi atau tempat maksiat tentu ini secara tidak langsung sebagai bentuk pelecehan agama,” ujar Sekretaris MUI Blitar Achmad Suudi kepada wartawan Minggu (7/2/2010).

Menurut Suudi, akan muncul pandangan negatif pada agama Islam, jika suara azan dan ayat suci bergema di sembarang tempat yang sebenarnya tidak layak. Sementara secara prinsip, seuntai ayat yang berasal dari Al-Qur’an wajib dijaga dan dipahami maknanya.

“Jika dibiarkan kesucian ayat akan dipandang negatif. Sebab penggunaan ayat dan azan di masyarakat sepertinya semakin marak,” terang Suudi.

Dalam rapat MUI yang berlangsung Februari 2010 ini, permasalahan tersebut akan dibahas secara serius, termasuk pada pengeluaran fatwa, apakah penggunaan ringtone azan dan ayat suci diperbolehkan atau tidak.
“Hasil dari pembahasan ini, secara resmi akan kami laporkan ke MUI Jawa Timur,” pungkasnya.
...penggunaan Azan dan Ayat suci Al-Qur’an yang tidak pada tempatnya itu bisa dinilai sebagai bentuk pelecehan, ketika “takbir azan” atau “kalimat Ilahi” itu berkumandang di dalam sebuah kamar mandi, wc atau tempat maksiat...
PCNU mendukung rencana MUI
Terhadap rencana MUI Blitar tersebut, PCNU Kabupaten Blitar menyatakan dukungannya, bahwa penggunaan ringtone yang dinilai tidak pada tempatnya sama dengan pelecehan.

Ketua PCNU Kabupaten Blitar KH Nurhiyatulloh Dawami mengatakan, kumandang azan dan petikan ayat suci Alquran itu tidak bisa digunakan disembarang tempat. Karenanya pihaknya mendukung MUI melakukan pembahasan soal itu.

“Kecuali dimanfaatkan untuk dipahami maknanya. Itu tidak apa-apa. Kalau digunakan di sembarang tempat, makna bisa berubah,” ujarnya kepada wartawan Senin (8/2/2010).

Nurhidayatulloh juga mengatakan, jika proses editing atau penyalinan secara berulang-ulang ringtone ayat suci dan kumandang adzan, bisa merubah lafadz atau pengucapanya. “Tindakan itu bisa sebagai bentuk penyalahgunaan teknologi. Ini juga patut diperhatikan,” paparnya.

Karenanya, Nurhidayatulloh berencana membawa fenomena ringtone ini ke dalam topik pembahasan acara Bathsul Masail. Namun kendati demikian, pihaknya belum bisa mengeluarkan fatwa haram sebelum ada kajian yang mendalam. “Nanti akan diketahui secara pasti mengenai manfaat dan mudhorotnya,” paparnya.
MUI Pusat: Ringtone azan dan ayat Al-Qur'an di tempat kotor adalah kesalahan
Menanggapi rencana pembahasan hukum ringtone azan dan Al-Qur'an di HP yang akan digelar MUI Kabupaten Blitar, Ketua MUI Pusat Khalil Ridwan mengatakan, MUI Pusat belum membahas persoalan itu.

“Kalau atas nama MUI, saya kira harus majelis fatwa yang ngomong, tapi kalau menurut saya pribadi (penggunaan ringtone Al-Qur'an dan azan) itu tidak masalah,” katanya, Senin (8/2/2010).

Terhadap kekhawatiran ringtone azan dan Al-Qur'an berdering di tempat yang tidak pantas seperti toilet, Kholil setuju bahwa itu adalah sebuah kesalahan personal yang harus dihindari.

“Kalau di kamar mandi bunyi ya dimatikan saja. Seperti halnya di masjid tapi mengganggu orang salat. Dan itu konsekuensi. Yang terpenting bagi saya, umat Islam jangan sampai tertutup dengan teknologi,” pungkasnya. [taz/okz]

Nada Dering Ayat Al Qur’an

Tulisan ini bukan untuk melarang bacaan Al Qur’an pada hanphone anda. Tetapi lebih baik kita berhati-hati dengan yang kita lakukan. Perlakukan ayat Al Qur’an dengan semestinya. Kecuali memang bacaan surat utuh yang bisa kita dengarkan seperti MP3 biasa. “Semoga kita tidak mengerjakan hal yang menurut kita baik, tetapi menurut Allah tidak baik”.
Lembaga Fiqih Islami yang bernaung dibawah Rabithah al ‘Alam al Islami pada pertemuannya di Mekah al Mukaramah yang dipimpin oleh Mufti Saudi Arabia, Syeikh Abdul Aziz Ali asy Syeikh melarang penggunaan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering maupun nada sambung pada HP karena hal itu termasuk merendahkan ayat-ayat Al Qur’an dan memposisikannya bukan pada posisi yang semestinya. Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Lembaga Permasalahan Islam Emirat, Dubai, Majlis Ifta’ Yordania serta Mufti Negara Mesir DR. Ali Jum’ah.
DR. Abdun Nasher Abul Bashal, Dekan Fakultas Syari’ah dan Studi Islam Universitas asy Syariqah mengatakan bahwa penggunaan ayat-ayat al Qur’an yang telah terekam sebagai pengingat pembicaraan, sms, ringtone dan yang lainnya pada HP untuk menerima orang yang meneleponnya adalah dilarang dan tidak diperbolehkan.
Diantara alasan pelarangan itu, menurutnya, adalah :
Bahwa mendengarkan ayat-ayat yang terekam didalam HP itu haruslah sesuai dengan pokok-pokok tilawah yaitu adanya keinginan orang yang ingin mendengarkannya atau niat untuk mendengarkannya. Niat inilah yang menggerakkannya mengoperasikan alat itu untuk didengarkan ayat-ayatnya.
Hal ini berbeda dengan penggunaan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering dimana lantunan tilawah pada HP itu diawali oleh seorang penelepon yang menghubunginya dan di sini tidak ada niat didalam diri orang itu untuk mendengarkan dan menyimak tilawah tersebut sejak awal.
Begitu juga dengan orang yang meneleponnya, ia tidak mengetahui nada dering apa yang yang digunakan si pemilik HP itu dan ini berarti tidak ada niat didalam dirinya untuk memperdengarkan tilawah tersebut. Adapun yang menjadi niatnya hanyalah menghubungi HP itu agar segera mendapat jawaban dan berbicara tentang suatu hal dengan pemiliknya dan di sini juga berarti tidak ada niat didalam dirinya untuk mendengar atau memperdengarkan ayat-ayat tersebut. (www.aleqt.com)
Dengan demikian sebaiknya bagi seorang muslim untuk tidak menggunakan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering, nada sambung atau alarm pada HP nya karena khawatir terjadi pengalihan dari fungsi diturunkannya Al Qur’an oleh Allah swt yaitu untuk didengarkan bacaannya, ditadabburi makna-maknanya dan diamalkan kandungannya dengan niat beribadah kepada Allah swt dengan penuh ketundukkan kepada-Nya bukan sebatas untuk pengingat terhadap penelepon yang masuk yang kemudian didengar hanya sepintas lalu tanpa dibarengi niat beribadah kepada Allah swt, sebagaimana firman-Nya :
?
Artinya : “Dan apabila dibacakan Al Quran maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf : 204)
Hal lain yang dikhawatirkan juga terjadi pada penggunaan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering adalah memotong suatu ayat Al Qur’an yang dilantunkan HP nya dan tidak didengarkannya hingga selesai atau sempurna makna yang ada didalam ayat tersebut dikarenakan si pemiliknya ingin bersegera menjawab si penelepon. Firman Allah swt :
Artinya : “Berkatalah Rasul: “Ya Tuhanku, Sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran itu sesuatu yang tidak diacuhkan”. (QS. Al Furqan : 30)
Wallahu A’lam
sumber : eramuslim.com


0 komentar:

Posting Komentar